MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (9/12/2024).
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen M. Riduan, S.H. menjelaskan bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra telah dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP,” jelas Riduan dalam Siaran Pers kepada awak media.
Lebih lanjut, Riduan menerangkan, dalam berkas perkara atas tersangka Bobi disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” terangnya.
Riduan mengungkapkan, setelah dilaksanakan tahap II, tersangka Bobi akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim
“Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,” ungkapnya.
Turut hadir dalam siaran pers tersebut, di antaranya Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati, S.H. dan Yetty Febriandini, S.H., Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat, S.H., M.H., dan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, S.H.
Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.
Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 miliar rupiah.
Bobi juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
Aset-aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka Bobi merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5. (Aal)