Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Berita, Daerah249 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618 dari Penyidik Polres Muara Enim, Rabu, 16 Oktober 2024.

Diketahui, Sodikin (48), tersangka dalam perkara tipikor tersebut, merupakan Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012-sekarang.

“Perbuatan tersangka dilakukan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya, S.H., M.H. saat Siaran Pers kepada awak media, di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (16/10).

Anjasra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan nomor 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 Tanggal 21 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar terhadap pengelolaan keuangan pada kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015-2022, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618.

Baca juga:  Ini Empat Fokus Kebijakan Pemerintah dalam APBN 2021

“Tersangka sampai dengan saat ini belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Lebih lanjut, Anjasra mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024 Tanggal 16 Oktober 2024,” katanya.

Baca juga:  Kajati Sumsel Peduli Sosial, Ratusan Anak di Kabupaten Muara Enim Terima Akta dan KIA

Anjasra menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

“Kami akan menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tersangka Sodikin selaku Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

Baca juga:  Mensos: Sesuai Arahan Presiden, Bansos pada Nelayan dan Petani Bersifat Tunai

Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.

Sejumlah barang bukti disita dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

Selain itu, polisi juga turut menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *