Dituding Lalai Tangani Laporan LSM, Kejari Muara Enim Tegaskan Tindaklanjuti Sesuai Ketentuan Hukum

Berita, Daerah172 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) mengklarifikasi pemberitaan-pemberitaan media online yang menyatakan bahwa Kejari Muara Enim tidak menindaklanjuti atau lalai dalam menangani laporan dari LSM KPK Nusantara.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, memang benar pihaknya ada menerima laporan dari LSM KPK Nusantara.

“Atas laporan-laporan dimaksud, Kejari Muara Enim telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berpedoman kepada perjanjian kerja sama antara Kementerlan dalam Negeri Republik Indonesia dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 terhadap laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan investigasif oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut tersebut apakah kesalahan administrasi atau pidana,” jelas Anjasra dalam Siaran Pers kepada awak media, di Kantor Kejari Muara Enim, Rabu (16/10/2024).

Baca juga:  Resmi Dilantik, Pengurus PWI Muara Enim 2022-2025 Siap Bersinergi dengan Pemkab-Stakeholder

Anjasra menjelaskan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim selaku APIP Kabupaten Muara Enim.

“Atas tindak lanjut tersebut, Kejari Muara Enim telah memberitahukan juga kepada pelapor dalam hal ini LSM KPK Nusantara melalui sarana pos dan telah diterima oleh pelapor,” jelasnya.

Kemudian, atas pelaporan tersebut, pada tanggal 28 Maret 2024 LSM KPK Nusantara juga telah mengirimkan pada Kejari Muara Enim perihal Mempertanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan.

Baca juga:  Kajari Muara Enim Adakan Coffee Morning Bersama Awak Media se-Kabupaten Muara Enim

“Kami juga telah sampaikan kepada pelapor melalui surat kami Nomor: B-1128/ L.6.15/Fd.1/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan telah kami sampaikan surat balasan tersebut kepada pelapor pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 melalui sarana pos,” ungkap Anjasra.

“Bahwa yang diberitakan media tersebut kami tidak menindaklanjuti atau lalai dalam melaksanakan laporan mereka itu tidak benar, karena telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Aal)

Baca juga:  HPN 2023, SMSI Muara Enim dan PT HBAP Potong Tumpeng Bersama Santri Al Uswah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *