Mantap! Standar Pelayanan Informasi Publik Kabupaten Muara Enim Terbaik di Sumsel

Berita, Daerah17 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim meraih peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan dalam penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) Standar Pelayanan Informasi Publik di Sumatera Selatan.

Hal tersebut diumumkan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn, S.T. pada Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Kota Palembang, Kamis (11/07/2024).

Baca juga:  Diduga Akibat Swabakar, Stockpile Batubara PT Servo Lintas Raya Disebut Ikut Sumbang Asap

Melalui kegiatan yang dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dan Asisten Administrasi Umum Zulkarnain, S.T., M.M. ini, Komisioner KIP RI menilai Pemkab Muara Enim telah menjalankan pelayanan informasi publik dengan sangat baik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Tegaskan Dunia Usaha Untuk Ikut Berperan Aktif dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dijelaskan bahwa penilaian KIP Provinsi Sumatera Selatan ini meliputi evaluasi dari berbagai aspek, diantaranya kualitas informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi dan pemanfaatan digitalisasi.

Dirinya menilai Pemkab Muara Enim melalui pengelolaan informasi dan komunikasi publiknya, termasuk penyebarluasan informasi melalui berbagai media sudah unggul dibanding kabupaten/kota lainnya sehingga meraih nilai 91 atau menjadi satu-satunya predikat Baik Sekali di Sumatera Selatan

Sementara itu, di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A. mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Diskominfo SP sebagai instansi pengampu.

Baca juga:  Petani dari 5 Kecamatan Ikuti Bimtek Budidaya Jeruk

Dirinya menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi terkait kebijakan dan program kerja pemerintah, namun informasi yang didapatkan menurutnya haruslah dipergunakan dengan baik dan bertanggungjawab, serta tidak untuk menimbulkan konflik ataupun memecah belah masyarakat itu sendiri. (Aal/DiskominfoSP-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *