Masuki Masa Tenang, Pj Bupati Muara Enim Bersama Forkopimda Lakukan Penertiban APK Peserta Pemilu

Berita, Daerah33 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tepat pukul 00.17 WIB, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya menyaksikan penurunan atau penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (11/02/2024).

Adapun penurunan APK yang dipimpin langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin secara simbolis di ruas Jalan Tjik Agus Kiemas, Simpang Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim ini menandai berakhirnya tahapan masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024.

Baca juga:  Anggota DPRD Muratara Selamat dari Tembakan OTD

Dalam keterangannya, Pj Bupati yang hadir bersama unsur Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Nugraha, menyampaikan bahwa penurunan APK ini merupakan penegakan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:  Kukuhkan Paskibraka Tahun 2024, Pj Bupati Henky: Jalankan Tugas Negara Ini Dengan Baik

“Aturan itu terdapat pada Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu,” ujarnya.

Untuk itu Pj Bupati mengimbau kepada setiap peserta Pemilu untuk patuh dan menaati semua peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan dengan secara mandiri menertibkan atau menurunkan sendiri APK dari masing-masing peserta Pemilu.

Baca juga:  Presiden Pastikan TNI/Polri Berada di Titik Keramaian untuk Disiplinkan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Untuk itu, selama masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,” tambahnya. (Aal/Prokopim-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *