Monitoring Kestabilan Harga, Sekda Yulius Sidak Pendistribusian Beras SPHP

Berita, Daerah52 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dalam upaya memonitoring kestabilan harga pangan, Bupati Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Pendistribusian Beras dan Harga Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), di Rumah Pangan Kita (RPK) Muara Enim, Selasa pagi (28/11/2023).

Dalam keterangannya, Sekda Yulius mengatakan pelaksanaan sidak di RPK ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen, agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Muara Enim yang dipasok melalui Bulog.

Baca juga:  Akses Jalan Desa Rusak Parah, Warga Gumai Talang Swadaya dan Swadana Perbaiki

“Adapun satuan harga ini telah ditetapkan dan disesuaikan dengan harga pasaran di setiap daerah, agar harga ini dapat terjaga hingga ke tangan konsumen. Untuk di Pasar Muara Enim ini sendiri seperti yang telah kita lihat bersama ini sekitar Rp10.900, eceran tertinggi,” kata Yulius.

Sekda Yulius menegaskan bahwa, untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga sembako, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bekerja sama dengan Bulog dan instansi terkait lainnya akan terus melakukan fungsi kontrol terkait kestabilan harga dan ketersediaan stok barang.

Baca juga:  Update 3 Juli 2020: Kasus Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Totalnya Menjadi 60.695

Untuk diketahui pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 ini mengharuskan pedagang pengecer untuk mencantumkan informasi harga, kelas mutu dan berat bersih.

Dalam hal beras yang dijual dalam bentuk curah atau yang dibungkus, di hadapan pembeli dicantumkan dalam media elektronik atau non-elektronik berupa spanduk yang mudah dilihat oleh konsumen.

Salah seorang pedagang, Eeng (45) mengatakan, dengan adanya bantuan beras STHP ini sangat membantu menjaga kestabilan harga beras. Karena menurutnya, selain harga dan ketersediaan stok yang jelas, beras ini juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan bagi konsumen.

Baca juga:  Besok, 5.960 Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Muara Enim

“Dengan aturan, konsumen dilarang untuk memborong beras tersebut, karena dikhawatirkan akan dijual kembali,” katanya.

Tampak hadir bersama Sekda Muara Enim dalam sidak tersebut, di antaranya Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Syamsiah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Syarpuddin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya dan Plt Camat Muara Enim Husni Tamrin. (Aal/Diskominfo-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *