PALEMBANG, ENIMTV – Aktivis lingkungan Kawali Sumsel mendesak aparat kepolisian memproses pidana lingkungan PT RMK Energy (RMKE). Hal ini terungkap dalam aksi massa yang berlangsung di halaman Mapolda Sumsel, Senin (13/11/2023).
Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah mengatakan, sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas LHP Sumsel dan Kementerian LHK beberapa waktu lalu terasa hambar, apabila tidak ditindaklanjuti dengan sanksi pidana oleh Polda Sumsel.
Sebab, pelanggaran aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dilakukan dalam operasional perusahaan ini, beserta anak usahanya sudah terjadi selama beberapa tahun ke belakang.
“Kasus mereka ini dilaporkan sejak tahun 2021 lalu, tapi tidak ada ujungnya. Sekarang dilaporkan kembali (ke Polda Sumsel), tapi belum terlihat (progresnya),” kata Chandra.
Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya mendorong dan menyemangati Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo untuk tegas dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan pencemar lingkungan dan pelanggar undang-undang.
Hal ini tak lain sebagai contoh dan efek jera bagi korporasi yang berinvestasi di Sumsel khususnya yang beroperasi di lingkup Sumber Daya Alam (SDA). Belum lagi sejumlah pelanggaran lain yang mengiringi operasional RMKE, yang bisa menyeret pihak berwenang.
Misalnya, sambung Chandra, mengenai permasalahan tata ruang yang belakangan baru terungkap.
“Kawali berharap bisa dikenakan pidana untuk memberikan efek jera, Polda harus menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan RMKE,” bebernya.
Kehadiran Kawali di Mapolda Sumsel ini juga ditegaskan Chandra sebagai dukungan dan sinergitas, agar aparat penegak hukum di Sumsel bersama masyarakat dan aktivis lingkungan dapat menjaga lingkungan di Sumsel lestari.
*Kartu Merah Untuk Penanganan Permasalahan Lingkungan di Sumsel*
Secara umum, menurut Chandra setidaknya ada sekitar 200 perusahaan yang tersebar di enam kabupaten/kota di Sumsel yang melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan yang seharusnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum termasuk Polda Sumsel.
Selain RMKE, Chandra menjelaskan ada sederet kasus lingkungan yang selama ini menjadi sorotan, namun tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak terkait, sehingga membuat korporasi perusak lingkungan ini semena-mena terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti:
• Pelanggaran lingkungan pembakaran hutan dan lahan oleh sebelas perusahaan yakni: PT Sampurna Agro dengan luasan lahan terbakar 586 hektar, PT KS dengan luasan lahan terbakar 25 hektar, PT BKI dengan luasan lahan terbakar 200 hektar, PT SAM dengan luasan lahan terbakar 30 hektar, PT RAJ dengan luasan lahan terbakar 1.000 hektar, PT WAJ dengan luasan lahan terbakar 1.000 hektar, PT LSI dengan luasan lahan terbakar 30 hektar, PTPN VII dengan luasan lahan terbakar 86 hektare, PT SAI dengan luasan lahan terbakar 586 hektar, PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar) dan terakhir lahan lainnya di Desa Kedaton OKI 1.200 hektar.
• Mengusut dana pencegahan karhutlah di Sumsel sepanjang tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 yang ditaksir mencapai Rp100 Miliar.
• Praktik illegal mining oleh PT Putra Hulu Lematang Kabupaten Lahat, yang sudah dicabut izinnya oleh Presiden namun masih beroperasi sampai saat ini dengan modus memalsukan dokumen RKAB 2023
• Praktik illegal mining di wilayah Kabupaten Muara Enim yang disinyalir melakukan pengangkutan dan penjualan batubara ke wilayah luar Sumsel yang selama ini hanya menyentuh lapisan masyarakat, bukan merupakan aktor yang bertanggungjawab.
• Praktik illegal drilling yang semakin masif, dan dalam beberapa waktu sempat menimbulkan korban jiwa dalam kasus ledakan pada sumur di kawasan Musi Banyuasin. Kasus ini tidak bisa mengungkap aktor yang bertanggung jawab.
• Praktik illegal mining Mineral Emas menggunaan bahan berbahaya mercury dalam aktifitas pertambangan di kawasan Musi Rawas Utara yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat karena langsung bersentuhan dengan air tanah permukaan.
• Praktik perizinan melintas truk angkutan batubara yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi di wilayah Lahat, Muara Enim dan PALI.
• Penyalagunaan BBM subsidi yang mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi sehingga timbul antrian pembelian BBM di Setiap SBPU area Sumatera Selatan yang disinyalir digunakan oleh perusahaan batubara di Sumsel
“Tidak usah jauh jauh sepanjang sungai musi ada 20 perusahaan yang berdiri disini. Dimana mereka membuang limbahnya kita harapkan mereka melakukan sesuai dengan SOP dalam membuang limbahnya,” tutupnya.
Menjawab hal ini, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibobo melalui Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kawali Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup di Sumsel ini.
“Kami tegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen untuk memproses perusahaan pelanggar lingkungan ini. Seperti RMK Energy, saat ini masih dalam proses penyelidikan namun untuk materi penyelidikannya tidak bisa kami sampaikan,” katanya.
Ditegaskan Putu, proses penyelidikan terhadap PT RMKE dalam kasus dugaan perusakan lingkungan lainnya itu masih terus berjalan silakan Kawali untuk mengawal dan memonitor proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kami juga berharap kepada rekan rekan dari Kawali untuk membantu Polda Sumsel dalam proses penegakan hukum khususnya lingkungan karena Kawali ini merupakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup,” ungkapnya. (SMSI Sumsel)