PALEMBANG, ENIMTV – Setelah beberapa kali diprotes warga dan aktivis lingkungan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam operasional PT Servo Lintas Raya di Kabupaten PALI.
Hal ini diungkapkan Agus Kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel, Yulkar Pramilus didampingi Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek saat menerima peserta aksi dari Mahasiswa Masyarakat PALI Peduli Lingkungan, Kamis (19/10).
“Dari pimpinan, menginstruksikan kami untuk verifikasi ke lapangan mengenai apa-apa yang jadi permasalahan (yang dikeluhkan warga),” kata Yulkar.
Tim ini, sambungnya, akan terdiri dari Dinas LHP, Dinas ESDM Sumsel, juga Dinas terkait di Kabupaten PALI yang akan bergerak dalam waktu dekat.
“Jadi kami juga akan evaluasi aktivitas Servo, terkait tata kelola lingkungan, tata kelola pelabuhan (secara komprehensif) terkait permintaan rekan-rekan aktivis,” ujarnya
Dikatakannya, Pj Gubernur Agus Fatoni sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh masyarakat. Sehingga dia juga meminta masyarakat untuk terus terlibat menjaga lingkungan di Sumsel.
Termasuk mengenai Karhutla yang saat ini menjadi prioritas Agus setibanya di Sumsel. “Alhamdulillah Karhutla sudah mulai melandai, artinya ini menurut pimpinan juga tak bisa dilepaskan dari keterlibatan semua pihak,” katanya.
Permasalahan lingkungan yang melibatkan korporasi di perkebunan dan pertambangan ini, diharapkan kedepan tidak lagi memberi dampak negatif bagi warga Sumsel dengan peran aktif pengawasan dari masyarakat.
Selain kasus swabakar dan debu akibat aktifitas hauling dan pelabuhan batubara, Servo Lintas Raya juga diketahui melakukan pelanggaran lain terkait perizinan lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahasiswa-Masyarakat Pali Peduli Lingkungan, Afri. Menurutnya apa yang dilakukan oleh perusahaan ini merupakan contoh buruk investasi yang hanya mengeruk sumber daya alam, tapi merugikan masyarakat dan lingkungan di Sumsel.
“Kami mendapati sejumlah temuan, seharusnya diusut oleh pihak berwenang,” jelas Afri.
Di antaranya:
1. Dugaan terjadinya swabakar yang menimbulkan pencemaran baku mutu udara. Hal ini terjadi karena mismanajemen akibat banyaknya tumpukan batubara di stockpile yang terjadi di musim kemarau.
2. Debu Batubara yang dihasilkan dalam aktifitas hauling/pengangkutan di sepanjang jalan Servo Lintas Raya (110 KM) yang mencemari baku mutu udara, debu terbang sampai ke pemukiman penduduk dan mengganggu aktifitas karena tidak dilakukan penerpalan.
3. Debu batubara ini juga terjadi di stockpile KM 36, KM 37, dan KM 38 yang berdampak pada aktifitas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang PALI dan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin – pada pelabuhan Servo – sama dengan kasus di PT. RMK Energy
4. Pembangunan stockpile tanpa didukung oleh dokumen lingkungan atau amdal khususnya penambahan dan perluasan stockpile di KM 36, KM 37 dan KM 38.
5. Terdapat perlintasan (crossing) di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis. Jalan milik negara ini disewakan oleh Servo Lintas Raya kepada customer yang tidak memberikan kontribusi pada Kabupaten PALI melalui mekanisme bagi hasil.
6. Jalan tambang (hauling) yang membelah Kabupaten PALI juga memberi dampak bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial. Pasokan sumber daya lain seperti sayur mayur dan aktifitas warga di kampung sekitar jalan servo terhambata karena memprioritaskan truk besar yang lewat secara beriringan. Karena ada lebih dari 2000 truk melintas setiap harinya.
7. Kontribusi PT. Servo utk masyarakat Kab. Pali Sangat minim dan tidak jelas dan transparan seperti misalnya program CSR, program pembangunan infrastruktur negara yang digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan, aspek kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja lokal yang minim terserap
“Oleh sebab itu, kami menyambut baik apa yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur untuk menindaklanjuti keluhan kami masyarakat PALI ini,” ujarnya. (SMSI Sumsel)