Para Sopir, Setop Angkut Batu Bara Ilegal! Kapolres Muara Enim: Jangan Mau Dikorbankan

Berita, Daerah134 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengimbau kepada para sopir truk untuk berhenti mengangkut batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Para sopir truk yang selama ini diiming-imingi upah bervariasi untuk mengangkut batu bara ilegal, akhirnya dikorbankan dan harus berhadapan dengan hukum.

“Jangan mau dikorbankan. Karena yang pertama masuk penjara adalah rekan-rekan sopir yang pada saat itu tertangkap tangan melakukan pengangkutan batu bara ilegal,” ujar Andi saat Konferensi Pers dadakan di depan Pos Lantas Jembatan Enim II, Senin (19/6/2023).

Teranyar, Polres Muara Enim menetapkan 3 sopir truk sebagai tersangka karena mengangkut batu bara ilegal. Ketiga tersangka, yaitu SD, RH dan MI, diamankan pada 12 Juni 2023 lalu saat melintas di Jalan Lintas Muara Enim – Baturaja, Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Kabareskrim Ingatkan Jajarannya: Kasus Penerbitan ‘Surat Jalan’ Djoko Chandra Jangan Terulang!

Polisi menyita kurang lebih 100 ton batu bara ilegal dari 3 unit truk yang sebelumnya akan dibawa oleh para tersangka ke Lampung, Purwakarta dan Bandung.

“Kita mengamankan 3 unit truk tronton, 2 jenis truk box dan 1 jenis truk bak mati, dengan tujuan ke berbagai daerah,” jelas Andi.

Dari hasil penyidikan, diketahui batu bara ilegal tersebut diangkut dari stockpile yang ada di Desa Matas dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung.

Baca juga:  Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar, Sat Sabhara Polres Muara Enim Lakukan Patroli Gereja

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” kata Andi.

Andi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan konsisten dalam pemberantasan penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Sepanjang belum diatur regulasi yang tetap dari pemerintah, penambangan ilegal di Muara Enim ini tetap ilegal. Jadi, kami tetap akan konsisten untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Andi memastikan penegakan hukum terhadap penambangan batu bara ilegal secara bertahap terus dilakukan di hulu dan hilir.

“Penertiban di hulu, hulu itu adalah di tambangnya, sedangkan hilir itu adalah pengangkutan. Jadi, kita akan mulai mendesain melakukan penertiban di hulu,” terangnya.

Baca juga:  Buru Tersangka Korupsi, Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara Puluhan Juta

Orang nomor satu di jajaran Polres Muara Enim itu pun meminta kepada seluruh penambang ilegal untuk menghentikan aktivitasnya.

Andi berharap permasalahan penambangan batu bara ilegal ini dapat diselesaikan oleh pemerintah, mengingat hal ini menjadi isu sosial di Kabupaten Muara Enim yang selama ini terus terjadi.

“Karena memang banyak rakyat kecil yang bekerja di penambangan batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim. Apakah ini prosesnya nanti akan legalisasi atau seperti apa, itu kita harus diserahkan bersama pemerintah dan stakeholder terkait,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *