Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2023, Polres Banyuasin Amankan Ratusan Gram Sabu

Berita, Sumsel44 views

BANYUASIN, ENIMTV – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, Rabu (11/01/2023). Pada ungkap kasus di awal tahun ini, sebanyak 303,78 gram sabu berhasil diamankan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi dan Kanit II Narkoba Ipda Chandra serta jajaran mengatakan, pelaku yang ditangkap kali ini bernama Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Baca juga:  Kabupaten Muara Enim Miliki Sekolah Lansia Pertama 

“Pelaku ini merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel,” ujarnya pada Press Release di Mapolres Banyuasin.

Menurut Kapolres, pelaku tertangkap di sebuah bedeng atau kontrakan berikut barang bukti yang beralamat di jalan pasar pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (09/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

“3 paket besar (sabu) dilak/dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang disimpam dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam, serta 1 paket kecil ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang HUT ke-77 RI, Pemkab Banyuasin Gelar Pembacaan Surah Yasin dan Doa Bersama

Lanjut Kapolres, Barang Bukti yang diamankan 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.

“Pasal yang disangkakan yaitu primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” tegasnya. (SMSI Banyuasin)

Baca juga:  Berdalih Faktor Ekonomi, 4 Warga OKU Selatan Nekat Palsukan Surat Swab Antigen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *