MUARA ENIM, ENIMTV – Menindaklanjuti kejadian longsor di lokasi tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Dr. Ir. Ridwan Djamaludin, M.Sc., beserta rombongan mengunjungi Kabupaten Muara Enim, Kamis (5/11/2020).
Kunjungan diawali dengan meninjau langsung beberapa lokasi tambang termasuk lokasi kejadian yang didampingi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Muara Enim, Drs. Embran Tabrani, M.Si., dan Camat Tanjung Agung, Sahlan, S.H., M.Si.
Selanjutnya, Dirjen Minerba beserta rombongan Kementerian ESDM melaksanakan pertemuan terbatas bersama Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. beserta unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim di Balai Agung Serasan Sekundang.
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai penanganan penambangan tanpa izin (Peti) batubara dan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Dalam penjelasannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama, setidaknya sejak 2010 lalu mengupayakan penertiban penambangan ilegal ini, mulai dari sosialisasi kepada warga, penerbitan Surat Edaran Bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan.
Namun hingga saat ini permasalahan tersebut masih belum berhasil diselesaikan, apalagi sejak 2015 dengan munculnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 yang mengatur semua kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian keluar pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka Pemkab. Muara Enim tidak dapat berbuat banyak karena sudah berada di luar kewenangan daerah.
Untuk itu, Plt. Bupati berharap kehadiran Dirjen Minerba dapat memberikan solusi yang tepat bagi Pemkab. Muara Enim dalam mengatasi penambangan tanpa izin. Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkab. Muara Enim siap bekerja sama sehingga dampak kerusakan lingkungan maupun risiko kecelakaan tambang dapat diminimalisir.
Sementara itu, Dirjen Minerba menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat langsung kondisi dan situasi di lapangan, sehingga dapat segera dilakukan investigasi dan kajian lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil dalam mengatasi dilema penambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Namun dirinya memiliki bayangan agar nantinya penambang ilegal yang merupakan warga lokal dapat dibina dalam sebuah wadah atau semacam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga dapat jelas dan terdata serta mampu dikoordinir ataupun dibina oleh perusahaan tambang seperti PTBA, dengan memperhatikan prosedur dan keselamatan yang benar. Menurutnya, hal ini masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk melihat aturan hukum yang berlaku. (*)
Komentar