Pemkab Muara Enim Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

Berita, Daerah22 views

PALEMBANG, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Pencapaian ini memantapkan prestasi Bumi Serasan Sekundang meraih Opini WTP ke-10 kali berturut-turut tanpa putus sejak tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Andri Yogama dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022, kepada Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Hadiono, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (08/05/2023).

Baca juga:  Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

Plt Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Yulius mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim dari BPK RI, yang dinyatakan sangat baik dan memenuhi standardisasi akuntansi pemerintahan daerah.

Untuk itu, dirinya mengapresiasi kinerja jajaran Pemkab Muara Enim, namun demikian juga mengingatkan agar ke depan mampu meningkatkan kualitas pelaporan.

Baca juga:  TNI AL Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Plt Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Muara Enim akan senantiasa berkomitmen menyajikan dan menyampaikan laporan keuangan daerah yang rinci dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan mengucapkan selamat atas capaian opini WTP ke-10 kali yang diraih Pemkab Muara Enim.

Dirinya menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara rinci dan profesional, mulai dari neraca, laporan realisasi anggaran, laporan hasil saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan atas perubahan ekuitas hingga catatan evaluasi dari laporan keuangan sebelumnya. (Aal/Prokopim-ME)

Baca juga:  Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Sebagai Tersangka Terkait Kasus Surat Djoko Tjandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *