Ditemukan 230.310 Pemilih TMS, Bawaslu Banyuasin Ingatkan KPU Benar-benar Cermati Hasil Coklit Sebelum DPS

Berita, Sumsel19 views

BANYUASIN, ENIMTV – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya lebih dari 230 ribu pemilih di Kabupaten Banyuasin ternyata Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ke-230 ribu Pemilih TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani HS ketika dihubungi, Kamis, 27 April 2023, mengatakan ada sekitar 230.310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat.

“Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan mengingatkan agar KPU Kabupaten Banyuasin benar-benar mencermati hasil Coklit sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ibzani.

Baca juga:  Terkait 230 Ribu Pemilih TMS, KPU Banyuasin: Data Masih Begerak dan Akan Diperbaiki

Bahkan, lanjut Ketua Bawaslu Banyuasin ini, pihaknya menduga jumlah TMS lebih dari angka tersebut. tetapi Bawaslu Kabupaten Banyuasin belum bisa memastikan mengingat sampai saat ini para Pengawas yang berada di desa-desa dan kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing.

“Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut,” tegas Ibzani.

Namun ini baru data sementara, prosesnya masih panjang untuk itu kami berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat.

Baca juga:  Tutup Survei Seismik 2D, Pj Bupati Harapkan Cadangan Migas Muara Enim Segera Dieksplorasi

Lebih jauh, potensi munculnya pemilih ganda  juga bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih.

“Sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial,” tutupnya.

Semenara itu, Adi (48) sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, mengingat potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda ini dikhawatirkan bisa berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari DPS, DPS Hasil Perbaikan, hingga Daftar Pemilih Tetap.

Sebab, lanjut warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa tersebut, kelebihan daftar pemilih pada Pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada.

Baca juga:  Bupati Muara Enim Ajak Masyarakat Saksikan Acara Puncak HUT ke-73 Kabupaten Muara Enim

”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” ujar Adi.

Menurut dia, temuan Bawaslu tersebut mesti segera diberikan kepada KPU untuk dijadikan saran perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera diselesaikan sejak awal.

“Namun saya yakin dan percaya hal tersebut bisa diantisipasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin,” tutupnya. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *