TANJUNG ENIM, ENIMTV – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Dinas PLN blok puncak Desa Lingga, Kec. Lawang kidul, Kab. Muara Enim, Prov. Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman, S.H. menjelaskan bahwa, pelaku Juliansyah (33), warga Dusun IV Desa Lingga, Kec. Lawang kidul berhasil diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi, usai melakukan tindak pidana curat pada Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 11.45 WIB.
“Kejadian diketahui pada Sabtu, 7 Januari 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Korban mengalami kerugian mencapai Rp2 juta atas kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, 6 buah stop kontak, 6 buah sakelar, 4 roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 meter, 2 buah lampu TL.
Tak hanya tersangka, lanjut Iptu Yulisman, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni 1 buah obeng (-) gagang warna coklat dengan panjang lebih kurang 40 cm, 1 buah obeng (-) dengan gagang warna merah dengan ukuran lebih kurang 15 cm, 2 buah tang penjepit besi, 1 buah lampu TL dengan panjang dua meter, 2 buah rumah lampu TL sepanjang dua meter, 10 buah MCB 4 Ampere, 4 buah sakelar, 6 buah stop kontak, 1 buah T Doss, 1 set Box MCB, dan Kabel sepanjang 2 Meter.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Yulisman. (Aal/Humas Polres ME)