OKU SELATAN, ENIMTV – Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tersangka baru berinisial A (50), oknum mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer), Senin (26/09/2022).
Ditetapkannya A sebagai tersangka menindaklanjuti atas penetapan tersangka FRN, oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten setempat, pada Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa difungsikannya semua fasilitas tersebut,” kata Kajari.

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.
“Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya
Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, maksimal hukuman mati.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana koropsi,” pungkas Kajari.
Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka FRN, oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (SMSI OKU Selatan)








