OGAN ILIR, ENIMTV – Polisi menangkap delapan pengoplos dan dua penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, polisi menyita 22 ton solar yang siap dioplos dan lima truk tangki.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I,K., M.Si mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang melibatkan Mabes Polri dan Polda Sumsel.
“Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan,” kata Andi dalam konferensi pers di Ogan Ilir, Kamis (25/8/2022).
Andi mengungkapkan, minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan industri untuk mengambil keuntungan.
“Kasus ini akan dikembangkan. Pembeli BBM oplosan ini juga akan ikut dipidanakan,” ungkapnya.
Kesepuluh orang tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri