Polisi Tangkap Pengoplos Solar di Sumsel, 22 Ton BBM Disita

Berita, Sumsel549 views

OGAN ILIR, ENIMTV – Polisi menangkap delapan pengoplos dan dua penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, polisi menyita 22 ton solar yang siap dioplos dan lima truk tangki.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I,K., M.Si mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang melibatkan Mabes Polri dan Polda Sumsel.

Baca juga:  PLN dan PAM Obvitnas Polda Sumsel Kolaborasi Lakukan Edukasi dan Negosiasi Penebangan Pohon

“Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan,” kata Andi dalam konferensi pers di Ogan Ilir, Kamis (25/8/2022).

Andi mengungkapkan, minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan industri untuk mengambil keuntungan.

“Kasus ini akan dikembangkan. Pembeli BBM oplosan ini juga akan ikut dipidanakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Desa Pelakat Kecamatan Semende Darat Ulu Raih Penghargaan Proklim Lestari Tingkat Nasional

Kesepuluh orang tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *