MUARA ENIM, ENIMTV – Tempat hiburan Kings of Karaoke/King Karaoke Muara Enim yang berlokasi di depan SPBU Kepur, menjadi sorotan masyarakat selama beberapa hari ini.
Pasalnya, salah satu Ladies Companion (LC) Kings of Karaoke dikabarkan meninggal dunia diduga akibat Over Dosis (OD) di Room Karaoke.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kabar tersebut masih simpang siur lantaran jenazah korban tidak ditemukan di Kings of Karaoke. Namun, setelah dilakukan pencarian, jenazah ditemukan berada di Mess Kings of Karaoke yang berada di Perumahan HS Green City, Dusun IV Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/8/2022).
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya dan berspekulasi, salah satunya terkait Kings of Karaoke yang diduga belum memiliki izin usaha.
Awak media Enimtv.com berusaha mencari tahu terkait kebenaran hal tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), H. Shofyan Aripanca, S.Kom. melalui Analis Kebijakan Madya PTSP I, Wahidin mengatakan bahwa, tempat hiburan Kings of Karaoke Muara Enim sudah pernah mengajukan izin usaha untuk Karaoke.
“Namun, setelah kami cek, memang ternyata sampai saat ini belum ada izin,” kata Wahidin saat diwawancara awak media, Rabu, 24 Agustus 2022.
Wahidin menjelaskan bahwa, Manajemen King Karaoke mengajukan permohonan izin usaha Karaoke pada Desember 2021 lalu.
“Permohonan itu sudah kami tindaklanjuti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di DPMPTSP, yaitu dasar kami menerbitkan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Karena TDUP tersebut merupakan kewenangan Dinas Pariwisata, kami mintakan ke Dinas Pariwisata untuk mendapatkan rekomendasi, apakah layak diberikan izin atau tidak,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Wahidin, hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Oleh sebab itu, kami juga belum bisa menerbitkan izin TDUP untuk King Karaoke tersebut,” terangnya.
Wahidin menegaskan bahwa, Kings of Karaoke yang sudah beroperasi padahal belum mengantongi izin usaha adalah ilegal.
“Seyogianya setiap usaha itu, apalagi menyangkut hal-hal seperti Karaoke itu sangat vital ya. Seharusnya, sebelum ada izin, tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
“Paling tidak, seandainya kalau sudah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata, baru mungkin ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha,” pungkas Wahidin. (Aal)