LAHAT, ENIMTV – Iswanto alias Iwan bin Herman (41), petani warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat diringkus polisi karena ulahnya yang diduga melakukan pencabulan terhadap NA (41).
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono, menjelaskan dugaan pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (3/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB di warung milik korban.
“Pada saat korban sedang berada di dalam warung miliknya, tiba-tiba pelaku masuk dan mengunci pintu warung. Pelaku langsung menciumi, memeluk, serta meremas-remas payudara korban,” jelas Lispono dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/6).
Korban yang menerima perlakuan tak senonoh pun berkata akan teriak apabila pelaku tidak keluar, hingga akhirnya pelaku keluar dari warung miliknya.
“Tidak berselang lama, korban menceritakan kepada ibunya apa yang terjadi. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Jarai agar pelaku dapat diproses secara hukum,” terang Lispono.
Lispono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan anggota pada Jumat, 3 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang Pencabulan,” pungkasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain baju kaos lengan panjang dan celana kolor milik pelaku dan baju panjang terusan wanita milik korban. (Endi)