JAKARTA, ENIMTV – BPT, seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya.
Atas perbuatannya itu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada BPT. Namun, sanksi yang diberikan MA kepada BPT hanya berupa sanksi sedang, bukan pemecatan.
Dilansir dari Detik.com, sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (26/4/2022), hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
“Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi sanksi tersebut.
MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
“Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim. Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.
Di sisi lain, korban juga istri seorang hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) di kabupaten lainnya.
,
Atas informasi di atas, Ketua Pengadilan Negeri tempat pelaku dan korban berdinas, RT, tidak menyanggah. Namun ia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tanyakan kepada bagian pengawasan, ya, Mas,” ujar RT singkat. (*)
Komentar