JAKARTA, ENIMTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengusut dugaan kasus korupsi dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada 2021-2022. Jaksa kini menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang akan diekspor ke Hong Kong yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor : BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, seperti dilansir dari Detik.com, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, jaksa menemukan kontainer berisi ribuan minyak goreng itu pada akhir Maret 2022. Kemudian penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Ashari mengatakan sebelumnya 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Selanjutnya ribuan karton minyak goreng itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tim penyidik memeriksa dua orang saksi pada Senin (25/4) kemarin. Saksi yang diperiksa adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
Diketahui, kasus korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hong Kong ini diduga berdampak pada perekonomian negara atau kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula pada Juli 2021 hingga Januari 2022, ketika PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejumlah 7.247 karton. Terdiri dari kemasan 5 liter, 2 liter, dan 1 liter.
Serta kemasan 620 mililiter dengan rincian tanggal 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dan tanggal 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 untuk 23 PEB sejumlah 5.063 karton minyak goreng Kemasan merek tertentu dengan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.
Salah satunya ekspor minyak goreng itu dilakukan ke Hong Kong, dengan nilai penjualan per karton sejumlah HK$ 240-280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
“Perbuatan perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri dan diduga menimbulkan terjadinya kerugian perekonomian negara,” papar Ashari. (*)
Komentar