LAHAT, ENIMTV – Satreskrim Polres Lahat menangkap Agus bin Sobirin (35), warga Lingga Jaya SP 1 Bumi Lampung, Kec. Kikim Timur, Kab. Lahat. Agus ditangkap akibat ulahnya yang telah membunuh Lilis Manda Sari (30), istrinya sendiri.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di Bengkurat Kel. Pagar Agung, Kec. Lahat, Kab. Lahat.
“Awal kejadian pelaku menemui korban di rumah kakak korban (Didi), setelah itu korban dan pelaku ribut sehingga korban minta cerai dengan pelaku,” jelas Lispono dalam keterangannya, Senin (18/4).
Kemudian, pelaku yang tidak mau dicerai oleh sang istri, langsung marah dan menusuk korban hingga meninggal dunia.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kelopak mata kanan, luka tusuk di dada kiri atas, luka tusuk di dada kanan atas, luka tusuk dada bawah kanan, dua luka robek lengan tangan kanan, luka tusuk di punggung belakang, luka tusuk di dada kiri tengah,” terangnya.
“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan di Polres Lahat. Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” pungkas Lispono. (Endi)
Komentar