Kurang dari 12 Jam, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku Anirat Akibatkan Korban Meninggal Dunia

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil meringkus Ferdinan alias Udin (19), pelaku penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan penganiayaan berat tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kurang dari 12 jam. Ini tentunya berkat kesigapan dan kecepatan dari personil kita, opsnal Satreskrim Polres Muara Enim bersama unit Reskrim Polres Muara Enim,” jelas Aris dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (8/2/2022).

Baca juga:  Presiden Pastikan TNI/Polri Berada di Titik Keramaian untuk Disiplinkan Masyarakat

Aris mengungkapkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,

“Tersangka sempat melarikan diri ke hutan setelah melakukan penganiayaan berat dengan menusuk perut belikat sebelah kiri korban,” ungkapnya.

Pelaku Ferdinan diamankan saat berada di pinggir jalan di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos oblong warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna merah, dan 1 buah ikat pinggang.

Baca juga:  Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi Tebar Benih Ikan di Kolam Pancing Rindam II/Swj Karang Raja

“Pelaku disangkakan pasal 353 ayat 3 KUH Pidana atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yaitu 9 tahun,” pungkasnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk saat ini, baik tersangka dan barang bukti dalam rangka penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. Dan kami dari Satreskrim akan rajin melakukan supervisi kepada Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, untuk meninjau sejauh mana penyidikannya,” jelas Widhi.

Baca juga:  Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

Kasat Reskrim menyampaikan imbauan dan pesan kepada masyarakat Muara Enim, bahwa segala penyelesaian masalah yang ada di desa/kampung, tidak usah diselesaikan dengan kekerasan,

“Karena itu bukanlah menyelesaikan masalah, tapi menambah masalah. Silakan selesaikan perkara dengan melakukan mediasi bersama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah/Kepala Desa yang ada di tempat masyarakat berada,” imbaunya.

Turut mendampingi Kapolres Muara Enim dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Waka Polres Kompol Indarmawan, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma dan Kasi Humas Iptu RTM Situmorang. (Aal)

Selengkapnya ———- Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *