oleh

Sempat Buron, Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan 3 pelaku pengoroyokan yang terjadi di depan kantor PT. SK areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim.

Ketiga pelaku tersebut yaitu Kebat Evranjaya (20), Dendi Hariansyah (21) dan M Mukeramin (20). Ketiganya yang merupakan warga Desa Air Cekdam, Kec. Rambang Niru melakukan pengeroyokan terhadap korban RSP (24).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni, S.H. menjelaskan pengeroyokan tersebut bermula pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

“Saat itu korban sedang berada di depan kantor SK di areal PLTU Sumsel 1. Tiba-tiba datang pelaku Kebat beserta kedua rekannya sambil berteriak ‘jangan lari’ dan menunjuk ke arah korban,” jelas Sofyan, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Selasa (25/1/2022)

Baca juga:  Cegah Lonjakan COVID-19 Saat Nataru, Polri Akan Gelar Operasi Lilin

Korban yang merasa ada selisih paham terhadap pelaku pun langsung berlari, namun korban dapat dikejar oleh pelaku. Setelah itu, pelaku Dendi mendorong korban hingga terjatuh, sementara kedua rekannya langsung memegang korban agar tidak lari.

“Setelah korban dipegang oleh kedua rekannya, pelaku Kebat langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan langsung menusuk bagian lengan kanan dan bagian kepala di atas telinga korban,” jelasnya.

Setelah itu, para pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2023

Mendapatkan laporan bahwa adanya pengeroyokan, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Sarkati untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada 22 januari 2022 tim Tarantula berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yaitu tersangka Kebat yang sedang berada di rumahnya di Desa Air Cekdam,” terang Sofyan.

Tidak mau membuang waktu, Tim Tarantula langsung pergi ke lokasi keberadaan pelaku Kebat.

“Pada pukul 01.00 WIB, pelaku kebat berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku,” jelasnya.

Baca juga:  Kompak Curi Pipa Pertamina, Ayah dan Anak di Muara Enim Berakhir Diringkus Polisi

Setibanya di Polsek, pelaku Kebat langsung diinterogasi untuk mencari tahu keberadaan kedua rekannya.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku utama yaitu pelaku Kebat, tim berhasil mendapatkan informasi keberaadan kedua rekannya yaitu Dendi Hariansyah dan M Mukeramin yang diketahui sedang berada di Desa Air Cekdam,” ujar Sofyan.

Kedua rekan pelaku berhasil diamankan pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku saat ini telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku. Para pelaku akan kita kenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Aal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *