MURATARA, ENIMTV – Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu.
Dua tersangka itu bernama Johal Sanjaya (42), warga Simpang Pemiri Pasar Kampung Legok, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau dan Gatot Suhendra (32), warga Sp 10 Blok B2 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Keduanya ditangkap saat sedang berada dalam pondok di sebuah kebun di Desa Jadimulya I Dekat Pt. Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB,
Kedua pelaku diduga bekerja sama mengedarkan barang haram tersebut dari pondok kebun tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 13,38 gram, dua unit timbangan Digital, tiga buah bong alat hisap sabu. Dua buah pirek kaca dan dua Bungkus plastik klip bening.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Nibung.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di sebuah pondok kebun karet di Desa Jadi Mulya I dekat OT Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 13,38 gram, dua unit Timbangan Digital, tiga buah Bong alat hisap sabu, dua buah Pirek kaca dan tiga bungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya. (*)
Sumber: Humas Polres Muratara