Masyarakat Kecewa PT Cifu Mangkir Mediasi

Berita, Daerah226 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Warga di dua desa yaitu warga Desa persiapan Ujanmas Ulu dan warga Desa Ujanmas lama, Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim melakukan mediasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. Cipta Futura (Cifu) Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kecamatan Ujanmas, Selasa (02/11/2021).

Acara itu dihadiri oleh Camat Ujan Mas, Asman Hadi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Yuliantini, S.H., M.H. dan Kasi pendamping BPN, Pemerintah Desa Ujan Mas Lama dan persiapan Ujan Mas Ulu, BPD, serta Tokoh Masyarakat Ujan Mas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Yuliantini mengatakan bahwa pihaknya cuma bisa sebatas memediasi antara perusahaan PT Cipta Futura dengan masyarakat Ujan Mas Lama, maupun Ujan Mas Ulu.

Baca juga:  Tim Alap Alap Polsek Semende Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Desa Cahaya Alam

“Kita tidak bisa memutuskan, karena bukan kewenangan BPN,” kata Yuli.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan kalau pihak PT Cifu belum memberikan keputusan Hak Guna Usaha (HGU), dia masih menunggu tahun 2026.

“Karena kalau sekarang sudah didaftarkan untuk HGU, pihak perusahaan akan merasa rugi,” ujarnya.

Yuli juga mengatakan kalau sekarang pihak PT Cifu tidak merugikan masyarakat Ujan Mas, masih terjalin hubungan baik dengan masyarakat Ujan Mas.

Dalam kelanjutan mediasi di kecamatan, diadakan tanya jawab. Dalam tanya jawab tersebut, didahului oleh mantan anggota DPRD Muara Enim, Weliam Husen, yang juga sebagai warga yang tanahnya ada di lokasi PT Cifu.

William pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada pihak BPN, salah satunya mengatakan kalau memang pihak perusahaan tidak merugikan masyarakat, salah satunya, “DARIAN”, ingin mengambil sertifikat dan mengajukan pinjaman ke bank, tapi tidak bisa karena tanahnya terletak di lokasi (HGU) PT Cipta Futura.

Baca juga:  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Demo Penolakan Omnibus Law

“Ini adalah bukti kalau perusahaan PT Cipta Futura sudah merugikan masyarakat Ujan Mas,” ucap Wililam.

Sementara itu, Kepala Desa Ujan Mas Lama, Iwan Tarmizi saat dibincangi awak media, mengatakan masyarakat Ujan Mas dan dirinya pribadi mengharapkan permasalahan ini agar cepat diselesaikan oleh pihak perusahaan PT Cifu dan BPN.

“Kalau masalah ini belum juga selesai, masyarakat Ujan Mas Lama dan Desa persiapan Ujan Mas Ulu akan meminta kepada Dr. H Nasrun Umar (HNU) untuk difasilitasi dan memanggil pihak perusahaan PT Cifu,” kata Iwan.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sumsel Terima Berkas Usulan CDOB Gelumbang

Masih kata Iwan, “Masyarakat Ujan Mas Lama dan masyarakat persiapan Ujan Mas Ulu sangat kecewa/tidak puas dengan adanya mediasi ini, selain pihak perusahaan PT Cifu mangkir dari panggilan camat untuk mediasi masalah tumpang tindihnya sertifikat tanah dan peta HGU,” katanya.

Di tempat yang sama, Camat Ujan Mas, Asman Hadi menyampaikan ke semua anggota mediasi, bahwa dirinya sudah memberikan undangan secara resmi, maupun melalui telepon ke pihak PT Cifu, tapi masah tidak hadir.

“Saya tidak tahu, karena tidak ada penyampaian dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Camat pun akan menyampaikan masalah ini ke Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar.

“Untuk mempertemukan masyarakat Ujan Mas sama pihak PT Cipta Futura,* pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *