MUBA, ENIMTV – Pasca terjadi kebakaran Sumur Minyak Illegal Drilling milik Rozali, kini kelanjutannya menjadi perhatian publik, Pasalnya, Rozali sudah ditahan di Polres Musi Banyuasin dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling.
Atas insiden kejadian kebakaran tersebut dan berdasarkan sumber informasi temuan yang berhasil didapatkan, bahwa seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin yang berinisial Ar diduga telah memanfaatkan situasi untuk mengambil alih lahan milik Rozali. Hal itu dilakukan dengan cara adanya surat kesepakatan antara pihak pertama Rozali dan pihak kedua terduga Ar, untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik pihak Pertama Rozali.
Seperti beredar pada pemberitaan sebelumnya, terduga Ar yang merupakan Oknum Kepala Desa di Kabupaten Musi Banyuasin telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum tersangka Rozali di Polda Sumatera Selatan pada Jumat (08/10/2021), dengan laporan yang dilayangkan secara tertulis Nomor 47/DI/A/K/2021.
Adapun kronologi dalam laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Rozali di Polda Sumsel, bahwa terduga oknum kepala desa yang berinisial Ar setelah empat hari terjadinya kebakaran, antara kades dan Rozali diduga telah membuat surat kesepakatan yang menerangkan bahwa terduga Ar Oknum kades di Musi Banyuasin sanggup untuk mengurus pemadaman api di sumur minyak yang terbakar milik Rozali dan juga akan melakukan koordinasi serta menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak kepolisian.
Sedangkan sudah jelas bahwa lllegal Drilling itu adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan secara ilegal (melanggar hukum),
Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memproses oknum kades yang diduga telah melakukan kesepakatan untuk mengelola sumur minyak Illegal Drilling milik Rozali. Parahnya lagi asumsi publik mengatakan terkait peristiwa ini oknum kades tersebut tak tersentuh hukum.
Selanjutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Migas dan berdasarkan pernyataan dari Kapolda Sumsel ketika d konfirmasi tim Media pada Minggu lalu, mengatakan bahwa siapapun yang ikut terlibat terkait minyak Illegal Drilling akan ditindak tegas,
Oleh karena itu, terkait adanya dugaan oknum kades yang diduga terlibat Illegal Drilling, seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) segera untuk menindak tegas jangan sampai hal ini menjadi perhatian publik dan beranggapan seolah-olah oknum kades tersebut diduga tak tersentuh hukum.
Untuk sanksi pidana Illegal Drilling ini sudah jelas telah dibuktikan atas ditahannya tersangka Rozali di Polres Muba dalam dugaan melakukan tindak pidana Illegal Drilling, “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi tanpa memiliki perizinan usaha atau kontrak kerjasama dan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kelalaian menyebabkan kebakaran Sebagaimana di maksud dalam pasal 52 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 (7) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja Atau pasal 187 (1) Jo pasal 188 KUHP. (SMSI Muba)