Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

Berita, Nasional15 views

JAKARTA, ENIMTV – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap Burhanuddin, buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Polri Irjen Argo Yuwono.

“Ya betul,” kata Argo di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Argo mengatakan tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga:  Bareskrim Polri Ungkap Investasi Ilegal dengan Modus Cripto EDCCASH

Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.

Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB. (*)

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Pimpin Gelar Sertijab Kapolsek Semendo

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *