MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil mengamankan R (41), terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di jalan umum Desa Alai Selatan, Kec Lembak, Kab Muara Enim. Rabu (25/08/2021).
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, S.H., M.H, menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula saat korban DA sedang melintas di jalan umum Desa Alai hendak ke Prabumulih.
“Tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku yang saat itu sedang memegang senapan angin dan langsung diarahkan ke tangan korban seraya berkata ‘kalau tidak selesai hari ini kau kubunuh’,” jelas Sigit dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Tidak lama setelah itu, lanjut Sigit, pelaku langsung menembakkan senapan angin yang diarahkan ke tangan korban, hingga korban lari meninggalkan pelaku.
“Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar korban sambil memegang senapan angin dan parang. Tiba tiba pelaku terjatuh sehingga bagian ujung parang mengenai bagian belakang korban, kemudian korban pun lari dan meminta pertolongan.” sambungnya.
Sigit mengatakan, akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian lengan kanan, di bagian belakang, bengkak di bagian kepala dan kelingking, serta luka robek di kaki. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Lembak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah beserta anggota untuk segera menangkap tersangka yang informasinya sedang berada di Desa Alai.
Setibanya di lokasi, Aipda Heri Defriansyah beserta anggota melihat pelaku mencoba melarikan diri, namun dengan sigap berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merk Canon warna hitam dan satu bilah parang dengan panjang 60 cm,” terang Sigit.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aal)