Satu Persepsi Terkait IPKD, Pemkab Muara Enim Terus Tingkatkan Kapasitas SDM

Berita, Daerah22 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim satu persepsi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Drs. Emran Thabrani saat mengikuti webinar Sosialisasi Pengukuran IPKD di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (19/08/2021).

Webinar Sosialisasi Pengukuran IPKD itu digelar oleh Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dari Jakarta.

Baca juga:  Dorong Kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif, Dinas Parekraf Muara Enim Gelar Workshop Pembuatan Kain Ecoprint Tahun 2020

Emran mengatakan, mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, Pemkab Muara Enim terus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari Aparatur Sipil Negara Pemkab Muara Enim.

“Peningkatan kapasitas itu terus dilakukan agar dalam mengelola keuangan daerah bisa tertib dan terus taat pada ketentuan hukum, sehingga berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Baca juga:  Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum & Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

Sementara itu, Kepala Balitbang Kemendagri diwakili Sekretaris Balitbang Kemendagri DR. Kurniasih, S.H., M.Si. saat membuka webinar ini mengatakan bahwa dengan adanya IPKD, setiap daerah bisa meningkatkan kualitas tata kelola keuangan menjadi lebih baik.

“Diharapkan betul satu persepsi setiap daerah agar bisa menerapkan IPKD dengan penuh efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Kurniasih.

Kurniasih menerangkan bahwa IPKD hadir untuk memberikan kemudahan dalam mengatasi permasalahan tata kelola keuangan yang sering dijumpai di daerah.

Baca juga:  Kakorlantas Lepas Tim Pamatwil Pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

“Seperti dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik,” terangnya.

“Dengan pemahaman yang baik dan benar terhadap pelaksanaan IPKD ini, hasilnya nanti APBD bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kurniasih. (Aal/Kominfo-ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *