Satreskrim Polres Muara Enim Ciduk Pelaku Penipuan dengan Modus Hipnotis

Berita, Daerah161 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus melakukan hipnotis terhadap korbannya.

Pelaku yang bernama Bambang Irwanto bin Awaludin itu diamankan saat bersembunyi di rumah istrinya di daerah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (28/6/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.I.K. menjelaskan, kronologi kejadian adanya dugaan tindak penipuan itu berawal pada Minggu, 2 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

“Tersangka dengan rekannya J (DPO) melaksanakan aksinya di kolam di depan GOR Muara Enim,” jelas Widhi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Jumat (3/7).

Dijelaskan Widhi, kedua tersangka pada saat di kolam tersebut melihat dua orang korban perempuan yang saat itu berada di TKP, lalu diajak ngobrol.

“Setelah diajak ngobrol, tersangka kemudian mengeluarkan satu buah stanbul alquran. Pada saat dilihat oleh korban, menurut keterangan korban, korban langsung tidak sadarkan diri seperti tiba-tiba blank,” jelasnya.

Saat keadaan korban sedang blank, lanjut Widhi, tersangka mengambil dua buah handphone dan satu buah sepeda motor milik korban.

“Setelah tersangka pergi jauh dari korban, baru korban sadar bahwasanya telah ditipu, sehingga mengalami kerugian dua buah handphone dan satu sepeda motor,” ujarnya.

Korban yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim pada 3 Mei 2021.

Baca juga:  Polri Kejar Penyebar Pertama Video Hoax ‘Kebocoran Hasil Pemilu 2024’

“Setelah melaksanakan investigasi dan penyelidikan yang cukup matang dan maksimal, akhirnya Tim Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka B di Indralaya Utara pada 28 Juni 2021,” jelas Widhi.

Widhi mengungkapkan, penangkapan tersangka memakan waktu yang cukup lama, karena tersangka B ini merupakan seorang residivis 2 kali masuk penjara.

“Yang pertama tahun 1998 dengan modus yang sama. Kemudian yang kedua pada 2018 masuk penjara karena Narkotika. Jadi mungkin dari tersangka sendiri sudah cukup pengalaman, sehingga setelah melaksanakan aksinya lalu kabur,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka B dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Aal/Gusti)

Selengkapnya ——— Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *