oleh

Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan Divonis Seumur Hidup

SIMALUNGUN, ENIMTV – Dua terdakwa kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Simalungun, Sudjito (pemilik usaha KTV Ferrari) dan Yudi (Humas KTV Ferrari) divonis seumur hidup.

Majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup kepada keduanya dalam persidangan secara online di Pengadilan Simalungun, Kamis (03/02/2022).

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Marsal Harahap, wartawan online di Simalungun, dengan cara menembaknya.

Dilansir dari Sinarsergai.com, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena bersama Aries Ginting dan Mince Ginting, masing-masing selaku Hakim anggota tersebut konform atau sama dengan tuntutan Penuntut Umum Kejari Simalungun Firmansyah yang juga menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

“Menghukum seumur hidup kepada Sudjito dan Yudi Fernando,”ucap Vera Yetti Magdalena.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, Wartawan salah satu media online di Simalungun meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Baca juga:  Hadiri KTT Pleno ke-37 ASEAN, Presiden Jokowi Sampaikan Pentingnya Peran ASEAN Jaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan

Hakim menyebutkan Sudjito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara membedil korban.

Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan 122/TS selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa untuk membeli senjata.

Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara.

Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi,oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega land Siantar.

Baca juga:  Kebakaran di Desa Karang Raja, 1 Rumah Ludes Terbakar

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal. Sudjito pengusaha KTV Ferrari yaitu tempat hiburan malam dengan live music merasa kesal dengan pemberitaan negatif di Media milik Marsal Lassernewstoday.com.

Akibat sering diberitakan negatif tersebut mengganggu aktifitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi.

Marsal sebagai wartawan media online memanfaatkan nya untuk memeras terdakwa.

Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta/bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2.500.000/bulan tapi gagal karena Marsal meminta jatah Rp 12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima Rp 2 butir pil yang dirupiahkan Rp.200 ribu/butirnya.

Baca juga:  Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando. Setelah Marsal dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *