Polres Lahat Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

LAHAT, ENIMTV- Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkona di Kabupaten Lahat. Tak tanggung-tanggung, kali ini dengan dibantu Satuan Sabhara, Lantas, Reskrim dan beberapa Satuan lainnya, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap sebanyak sepuluh orang diduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu di lokasi dan waktu yang sama, Selasa (6/4/2021).

Kesepuluh orang tersebut adalah WO alias Ndik alias Bodong (43) warga RT 3/1 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Lahat Tengah, MR (18) Warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, KA (22) warga Rimbe Beduk Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dan RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban yang semuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.

Dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar, S.I.K. didampingi Kanit I dan Kanit II serta Kasubbag Humas Iptu Hidayat mengatakan bahwa, pada saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastik warna biru yang di dalamnya terdapat dua paket besar sabu ke dalam sumur.

Baca juga:  Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

“Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar,” kata Zulfikar .

Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namu berhasil diamankan petugas. Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastik hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu.

“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu set alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu,” imbuhnya.

Hebatnya lagi, dikatakan dia, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami istri, yakni WO dan MG yang keduanya merupakan warga RT 03 RW 01 Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas di rumah WO.

Baca juga:  Ujian Praktik SIM C Kini Lebih Mudah, Kasat Lantas Polres Muara Enim: Masyarakat Jangan Takut

“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau,” urai Kasat.

Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening. Berikutnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.

“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu,” terang dia.

Baca juga:  Bertekad Pertahankan Opini WTP, Bupati Muara Enim Instruksikan Jajarannya Siapkan Data dan Akses Dukung Pemeriksaan BPK

Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Dalam pengungkapan yang dirilis hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebekan dan penangkapan dengan sempurna,” tutupnya. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *