Saksi Batas Tegaskan Tanah Padang Rigis Batu Puyang SDL Milik H. Mahmud Bin Jage

Berita, Daerah239 views

SDL, ENIMTV – Mediasi sengketa kepemilikan tanah Padang Rigis Batu Puyang di Desa Pulau Panggung antara pihak anak-cucu H. Mahmud bin Jage (Pemilik Tanah) terhadap Yulizar menemui titik terang.

Hasil mediasi yang digelar oleh Camat Semende Darat Laut (SDL) Edi Suprianto dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Supani bersama Kasi Trantib M. Rasyidi pada Rabu (17/3/2021), bertempat di Kantor Camat SDL dalam rangka agenda mendengarkan saksi batas, terungkap sudah bahwa tanah tersebut milik Tunggu Tubang H. Mahmud.

Hal tersebut d tegaskan oleh 3 saksi batas yang hadir H. Kholid (84), Ust. Sukarni (70), Kholfah (56) yang menerangkan bahwa mereka memiliki sawah di ataran Padang Rigis sejak tahun 1966 yang berbatasan dengan Tanah Daratan H. Mahmud bin Jage.

“Sejak tahun 1966 kami memiliki sawah di ataran Padang Rigis Batu Puyang yang berbatasan dengan tanah H. Mahmud. Dan kami tidak pernah tahu ada orang orang lain yang menguasai tanah tersebut, setahu kami tanah tersebut milik H. Mahmud dan kini milik anak cucu keturunannya (Tunggu Tubang),” ujar H. Kholid Tokoh Masyarakat SDL.

Terpisah, senada diungkapkan oleh Samani mantan Riye dan Kepala Desa Batu Surau Kecamatan SDT (periode 1981 s.d 2003), mengungkapkan bahwa tanah Desa Batu Surau di Batu Puyang tepat berbatasan dengan Tanah H. Mahmud.

“Pada saat itu tahun 1982 kami bersama Riye Baijuri (Kades Pulau Panggung saat itu) telah terjadi kesepakatan batas wilayah Desa Batu Surau dengan Desa Pulau Panggung tepat di Tanah H. Mahmud. Artinya, tidak pernah ada tanah Sawawi di sana,” ujar Samani saat dijumpai oleh enimtv.com di rumahnya, Selasa (16/3).

Baca juga:  Motivasi Kinerja Pegawai Berkelanjutan, Lapas Muara Enim Terapkan Skema Baru

Bahkan pernyataan Samani tersebut ia tuangkan dalam surat pernyataan di atas materai dan diketahui oleh Kades Batu Surau Ridwan yang saat ini menjabat.

“Setelah menyimak seluruh keterangan saksi batas, sudah dapat disimpulkan bahwa Tanah Batu Puyang Padang Rigis adalah milik Tunggu Tubang H. Mahmud bin Jage.” ujar M. Rasyidi (Kasi Trantib Camat SDL).

Selain itu, mantan Camat SDL Tahun 2000, Fajri Erham telah menyatakan surat SKT dan SPPH milik Yulizar adalah palsu. Dalam hal ini Sawawi ataupun Yulizar telah berani memalsukan Tanda Tangannya dan ia akan turut melaporkan Yulizar CS ke pihak berwajib, hal tersebut dituangkan oleh Fajri Erham dalam surat pernyataan tanggal 25 Februari 2021.

“Sudah dapat dipastikan Yulizar telah nekat mengakui tanah orang menggunakan Surat Gundul,” imbuh M. Rasyidi.

Pihak Kecamatan SDL dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Berita Acara sebagai dasar keluarga H. Mahmud untuk menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

Pihak keluarga H. Mahmud juga memohon kepada Kasi Trantib Camat SDL agar bisa menertibkan Yulizar dan angkat kaki dari penguasaan tanah tersebut, guna menghindari korban masyarakat yang tertipu oleh praktik jualan tanah kapling yang dilakukan oleh Yulizar dengan bermodalkan surat palsu dalam mengelabui masyarakat. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *