MUARA ENIM, ENIMTV – Telah terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lahan seluas 2 hektare di Padang Rigis Batu Puyang, Desa Pulau Panggung, Kec. Semende Darat Laut (SDL), Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (26/2/2021).
Informasi tersebut diperoleh Enimtv.com pada Minggu (28/2/2021) dari narasumber di lokasi.
“Lahan seluas 2 hektare tersebut telah dibuka oleh Yulizar bersama Najran dan Jumratul dengan sengaja membakarnya demi meraup keuntungan dan kepentingan pribadinya,” ujar JS dan AS, warga Desa Pulau Panggung yang juga pemilik lahan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Semende Iptu Irawan saat dikonfirmasi oleh Enimtv.com melalui ponselnya, menyatakan bahwa akan mengungkap pelaku pembakaran.
“Yo, gek kito lakukan penyelidikan dulu. Kemarin kami ke TKP belum menemukan pelaku karena telah kabur dan kami baru sebatas melakukan upaya pemadaman,” ucapnya.
Senada ditambahkan oleh Kanit Reskrim, Bripka Ardiansyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan LP dan melakukan lidik.
“Ini kito masih lidik apakah adanya unsur kesengajaan dari pihak penunggu tanah atau ketidaksengajaan pembakaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya saat dihubungi Enimtv.com melalui telepon seluler.
Informasi tambahan, dalam UU Kehutanan menyatakan bahwa Pembakaran Hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Artinya, sengaja atau tidak tetap ada celah bagi polisi untuk menjerat pelaku Karhutla.
Kebakaran/Pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh semua pihak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga pernah menyampaikan enam perintahnya pada seluruh aparat pemerintah dalam upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. Salah satunya adalah memprioritaskan upaya pencegahan.
“Sekali lagi prioritaskan pencegahan. Jangan terlambat. Sekali lagi pencegahan diprioritaskan,” katanya di Istana Negara, Senin (22/2/2021).
“Kami mendukung Polsek Semende untuk segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas pembakaran lahan di tanah tersebut,” harap JS dan AS. (Endi)