oleh

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Tutup Usia

JAKARTA, ENIMTV – Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tutup usia hari ini. Minggu (28/2/2021).

Kabar wafatnya Artidjo disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD melalui akun Twitter resminya,

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Innalillahi wa innailaihi raji’un. Allahummaghfirlahu,” ujar Mahfud MD pada akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021) ini.

Baca juga:  Polres Muratara Bagikan Paket Sembako di Desa Karang Anyar dan Kelurahan Muara Rupit

 

Mahfud mengatakan, Artidjo adalah sosok yang dijuluki sebagai algojo oleh para koruptor saat dirinya masih bertugas sebagai Hakim Agung.

“Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik,” ujar Mahmud pada akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/2).

Dilansir dari KOMPAS.com, Artidjo disebut sering memberi “hadiah” berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.

Mereka yang menerima “hadiah” itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca juga:  Azis Syamsuddin Bantah Kabar Hoaks Terkait Hak Buruh di UU Cipta Kerja

Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Artidjo resmi pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun. Selama berkarier di MA sepanjang 18 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.

Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.

Untuk menjaga integritasnya sebagai hakim pun, Artidjo kerap menolak tawaran undangan ke luar negeri. Satu alasannya, karena setiap hari ada perkara yang harus diputuskan.

Baca juga:  Kejurda Tenis Meja Gubernur Cup, PTMSI Kota Lubuklinggau Kirim Dua Atlet

“Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia. Itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya,” kata Artidjo kepada awak media pada 31 Mei 2018.

Sebagai hakim MA, Artidjo mengaku, tak sedikit pemohon kasasi yang mencabut berkas ketika mengetahui dirinya yang akan menyidangkan perkaranya.

“Itu banyak itu (perkara yang dicabut), kadang-kadang mau kami sidangkan itu, eh paginya sudah dicabut,” kata dia. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *