Dua Oknum Polisi Polda Sumsel Diamankan Saat Transaksi Narkoba

Berita, Sumsel60 views

PALEMBANG, ENIMTV – Dua oknum polisi yang bertugas di jajaran Polda Sumsel diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang lantaran diduga menjadi pengedar narkotika.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Aipda WI (40) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka SA, anggota di Ba Polsek Cempaka Polres OKU Timur. Mereka diamankan bersama seorang pelaku lainnya berinisial KN (45), warga Jambi Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri saat dikonfirmasi oleh awak media, hanya memberikan keterangan singkat

“Ke Kapolrestabes saja yang lebih paham,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, seperti dilansir dari Tribun Sumsel, Sabtu (13/2/2021).

Sebelumnya, dua anggota polisi aktif di jajaran Polda Sumsel berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Brigadir Kepala (Bripka) tersebut ditangkap rekannya sesama polisi pada Jumat (12/2/2021) malam. Saat itu, kedua polisi ini akan jual beli sabu di salah satu minimarket di Palembang.

Kedua tersangka berinisial Aipda WI (40) tercatat bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka SA bertugas di Polsek Cempaka Polres OKU Timur ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi lain yang sedang menyamar. Lokasi penangkapan di salah satu minimarket di Palembang.

Bersama keduanya, turut diamankan seorang pelaku lain berinisial KN (45) warga Jambi Timur.

Baca juga:  Tingkatkan Keterampilan Personel, Polsek Rambang Gelar Latihan Bela Diri

Infromasi yang dihimpun dari lapangan, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu minimarket yang ada di Jalan Letnan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I.

Kronologi penangkapan bermula saat anggota Satresnarkona menyamar sebagai pembeli kemudian lantas menghubungi KN dengan memesan sabu-sabu. Tidak lama berselang, KN tadi menghubungi Bripka SA.

Setelah itu, datanglah Bripka SA yang ditemani oleh Aipda WI yang ketika itu membawa bungkusan atau paperbag bertuliskan merek salah satu gerai kopi terkenal.

Di dalam paperbag tersebut berisi dua amplop berwarna putih yang berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening. Berat total 10 bungkus tadi mencapai 107,08 gram.

Kemudian, anggota Satresnarkoba yang sudah bersiap menunggu pelaku ini datang, langsung menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti sabu tersebut.

Setelah itu ketiga pelaku diperiksa secara intensif di ruang Satresnarkoba, kedua pelaku yakni Bripka SA dan Aipda WI diserahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pelaku KN masih terus diperiksa dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Rivanda kepada awak media mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Saat disinggung mengenai kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian atau bukan, ia menyarankan agar menghubungi secara langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi atau Dir Narkoba Polda Sumsel.

Baca juga:  Antisipasi Tindakan Anarki Masyarakat, Polres Muara Enim Patroli di Jam Rawan Angkutan Batu Bara Melintas

“Masih pengembangan, nanti kalau mau jelas, hubungi langsung Kapolrestabes Palembang, Dir Narkoba maupun Kabid Humas. Karena Ini belum dirilis oleh pimpinan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *