Operasi Sikat MUSI 2020, Polsek Rambang Lubai Ringkus Pelaku Curas

Berita, Daerah209 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Memberikan rasa aman bagi masyarakat merupakan salah satu tugas dari Kepolisian, hal ini dilakukan oleh Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Dalam Operasi Sikat MUSI 2020, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kejadiannya berlangsung Minggu 27 Oktober 2019, sekira pukul 01.15 WIB di Dusun 1 Desa Prabu Menang, Kec Lubai Ulu, Muara Enim.

Empat orang pelaku mendatangi warung milik korbannya dengan modus membeli bensin.

Pada saat kejadian, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban. Korban yang tak bisa berbuat apa-apa akhirnya pasrah dan disekap oleh para pelaku dengan tangan terikat. Sedangkan keempat pelaku asik menggasak barang berharga milik korban lalu melarikan diri.

Adapun barang-barang yang dicuri, yakni 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih BE 6843 WS, 1 unit sepeda motor Honda Revo absolut hitam merah BG 5730 CP, 1 buah HP merk Oppo A37 warna silver, 2 buah HP Nokia A100 dan uang tunai Rp 2.300.000, dengan total kerugian lebih kurang Rp 25.000.000.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Polsek Rambang Lubai menerima informasi bahwa salah satu pelaku tertangkap di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Setelah di-crosscheck, pelaku yang berinisial WW (26), mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama 3 orang rekannya.

Baca juga:  Polres Lahat Ungkap Ladang Ganja 1,5 Hektare

Dari pelaku WW, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengetahui keberadaan pelaku lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, S.H., M.Si. mengungkapkan bahwa pelaku lainnya yang berinisial MJ (45) telah diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Jumat (13/11/2020) malam di kediamannya di Dusun II Desa Lecah, Kec. Lubai Ulu, Kab. Muara Enim.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai guna diproses lebih lanjut,” jelas AKP Apriansyah, (14/11/20).

Sedangkan untuk dua orang pelaku lainnya diketahui berinisial KK dan KL. Keduanya merupakan warga Desa Sri Bunga, Kabupaten OKU Timur.

“Sudah dijadikan DPO dan akan dikoordinasikan dengan Polres OKU Timur,” pungkas AKP Apriansyah.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MJ, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force warna biru BG 6794 DE yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 6843 WS milik korban, dan 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Revo absolut warna hitam merah BG 5730 CP milik korban. (*)

Sumber: Polsek Rambang Dangku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *