Empat Tahun Buron, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Berhasil Ringkus DPO Curas Ini

MUARA ENIM, ENIMTV – Kamis (12/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah meringkus DPO pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam Operasi Sikat Musi.

Pelaku diketahui bernama Aben (30), seorang petani, warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, pelaku Aben berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku lainnya yang telah tertangkap, yaitu pelaku Relan Rombi alias Sadam dan pelaku Hengki Ternando. saat ini keduanya telah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim.

Baca juga:  Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Pencuri Buah Sawit Milik PTPN VII

“Pelaku ini telah lama jadi DPO Polsek Gunung Megang, sejak 2016,” jelas AKP Herli Setiawan dalam rilis yang diterima Enimtv.com, Jumat (13/11).

Diketahui, tindak pidana Curas yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Senin (7/3/2016) sekira pukul 20.30 WIB, dengan TKP di Posko Security 60 PT. Cifu, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

“Pada saat korban dan saksi sedang melaksanakan tugas jaga piket di pos 60 kebun sawit PT. Cipta Futura (Cifu) Desa Padang Bindu, datanglah 3 (tiga) orang pelaku. Masing-masing pelaku memegang satu pucuk senjata api laras pendek diduga rakitan, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu bilah senjata tajam jenis golok,” jelas Kapolsek Gunung Megang,

Baca juga:  Presiden Minta Perbanyak Program Padat Karya di Daerah untuk Buka Lapangan Kerja

Kemudian pelaku menodongkan senjata api dan senjata tajam tersebut ke arah korban dan saksi, sambil berkata, “diamlah, jangan melawan, mane barang-barang”. Selanjutnya salah satu pelaku memukul saksi security menggunakan tojok (tombak sawit) yang diambil di tempat kejadian.

“Pelaku Aben dalam kasus ini berperan langsung merampas tas hitam milik korban yang berisi 1 (satu) buah baterai radio HT, 1 (satu) buah KTP korban, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah, 1 (satu) buah KTA security PT. Cifu dan uang tunai sebesar lebih kurang Rp 2.200.000,” terang AKP Herli.

Baca juga:  Seorang ASN PUPR dan Kontraktor Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.100.000, langsung melapor ke Polsek Gunung Megang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku Aben diamankan saat sedang berada di rumahnya di Dusun III Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Herli. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *