MUARA ENIM, ENIMTV – Kurangnya pemahaman terhadap aturan-aturan mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dapat berdampak hukum kepada Kepala Sekolah selaku pengelola dana BOS. Sudah banyak contoh penyalahgunaan kelola dana BOS yang berujung pada Tindak Pidana Korupsi, baik akibat dari penyelewengan maupun kesalahan prosedur.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Muara Enim mengadakan kegiatan Penerangan Hukum yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta dalam Kabupaten Muara Enim, di Hotel Griya Serasan Sekundang, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan Penerangan Hukum yang bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini, berkaitan dengan Pengelolaan Dana BOS untuk Menghindari Tindak Pidana Korupsi.
“Program Penerangan Hukum terhadap kepala sekolah Muara Enim ini akan bermanfaat bagi para kepala sekolah sekalian, agar tidak tersangkut dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Mernawati, S.H. dalam sambutannya.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H. yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Kajari Muara Enim beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ini dari SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim.
“Ini sangat besar sekali manfaatnya, sehingga kita paham dan tahu aturan, dan tidak melenceng dari aturan yang ada,” ucap Juarsah.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi, S.Pd. dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Yulius Dasa Saputra, S.H. (Gusti/Aal)
Selengkapnya ———- Simak video