Unit Reskrim Polsek Gelumbang Ringkus Dua Pria Sedang Pesta Narkoba, Ditemukan Senpira dari Salah Satu Pelaku

MUARA ENIM, ENIMTV – Unit Reskrim Polsek Gelumbang meringkus Devid (42) dan Herman (37), keduanya diduga sedang melakukan pesta narkoba di Desa Harapan Mulya, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di rumah pelaku Devid yang berada di Desa Harapan Mulya akan diadakan pesta narkoba.

Kemudian, Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, anggota polisi menemukan dua orang pria yang patut diduga sedang pesta narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Usai digeledah, ternyata ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang kecil milik pria yang diketahui bernama Devid. Tak hanya itu, polisi juga menemukan senjata api rakitan (senpira) di pinggang sebelah kanan pria lainnya, teman Devid yang bernama Herman.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Herman mencoba berontak dan melakukan perlawanan, sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur, yaitu menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut,

Baca juga:  Puncak Acara Peringatan HUT Bhayangkara ke-73, Polres Muara Enim Adakan Berbagai Kegiatan

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek gelumbang dalam perkara berbeda,” jelas Iptu Hary Dinar.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Devid, yaitu satu buah sarung kotak berwarna hitam yang berisikan 3 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 0,70 gram, satu buah tas selempang kecil warna cokelat tanpa merk, satu buah alat hisap atau bong, satu buah korek api warna hijau, dan satu buah kaca bening atau pirek.

Sedangkan barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan, yaitu satu pucuk senjata api rakitan laras pendek 4 silinder yang berisikan 4 peluru aktif caliber 9.00 mm, dari tangan pelaku Herman.

“Keduanya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Hary Dinar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *