MUARA ENIM, ENIMTV – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba, di Desa Indramayu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (15/10).
Diketahui, IRT tersebut bernama Winarti (36), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si. menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba, bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Iptu Rahmad dalam keterangannya yang diterima awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Muara Enim memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, S.T., S.H., M.M., untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi yang diterima.
Usai dilakukan penyelidikan, ternyata benar di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya personil Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan Winarti. Sedangkan tiga orang laki-laki yang ada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, Winarti mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba bersama ketiga rekannya yang berhasil kabur. Untuk barang bukti sabu tersebut adalah milik salah satu rekannya yang berinisial P.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk diproses seuai hukum yang berlaku.
“Pelaku yang berhasil kabur sudah kita kantongi nama-namanya dan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Iptu Rahmad.
Barang bukti yang berhasil diamanakan yaitu satu paket narkotika jenis Sabu seberat 9,40 gram dan satu unit HP merk Nokia warna biru. (*)








