MUARA ENIM, ENIMTV – Polsek Rambang Dangku berhasil meringkus seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda empat.
Kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Jumat (20/3/2020) sekira pukul 05.00 WIB, di dalam garasi samping rumah korbannya di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang bernama Rodianto (34), seorang Buruh asal Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim bersama Muklis Welidian (33) (sudah divonis), serta satu temannya lagi masih DPO, melakukan aksinya dengan mencuri 1 (satu ) unit mobil Suzuki Escudo warna silver No. Pol: L 1375 CD milik korban Edi Ertawan (53).
Kejadian bermula saat istri korban bangun tidur, lalu melihat pintu pagar depan rumah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian setelah dilihat di dalam garasi, ternyata mobil Escudo yang semula diparkirkan di dalam garasi samping rumah sudah tidak ada lagi, istri korban pun langsung membangunkan korban dan memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp90.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan, S.H. mengatakan, setelah pelaku Muklis yang sudah tertangkap terlebih dahulu, ia menjelaskan bahwa Muklis melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama 3 orang rekannya.
“Pada Minggu (4/10) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku Rodianto yang sedang berada dikediamannya di Desa Lubuk Raman,” kata Kapolsek Rambang Dangku.
Lalu Kapolsek Rambang Dangku memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Rodianto.
Setibanya di kediaman pelaku Rodianto, anggota Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu tengah mandi di kamar mandi yang terpisah dari rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
“Pelaku Rodianto dibawa Ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap AKP Sofiyan. (*)
Sumber: Humas Polres Muara Enim