JAKARTA, ENIMTV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 pada 9 Desember mendatang akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Meskipun pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini banyak mendapatkan kritikan keras dari berbagai pihak, keputusan untuk tetap menyelenggarakan Pilkada itu diambil demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Presiden M. Fadjroel Rachman dalam keterangan resminya pada Senin (21/9/2020).
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Fadjroel.
Presiden Jokowi, kata Fadjroel dalam rilis tersebut, menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Semua Kementerian dan Lembagai terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Fadjroel.
Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945. (*)