MUARA ENIM, ENIMTV – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Ir. Hasanudin, M.Si. memimpin rapat Pembahasan Evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tugas Tim Teknis serta Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu di Kabupaten Muara Enim, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (3/9/2020).
Sekda Muara Enim mengatakan bahwa pelayanan perizinan terpadu satu pintu tidak lepas dari peran Dinas Teknis. Oleh karena itu, regulasi Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah harus sinergi.
Dalam setiap kesempatan rapat koordinasi bersama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Presiden Jokowi selalu menekankan perizinan menjadi perhatian dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.
Dengan evaluasi Perbup Nomor 4 ini, saatnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan.
“Pada prinsipnya visi harus sama. Perizinan itu wajib cepat, murah dan mudah. Terus terang perizinan masuk dalam pengawasan KPK,” tegas Sekda.
Pada kesempatan ini turut hadir, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muara Enim, Sofyan Aripanca, S.Kom., M.Si. dan Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video