MUARA ENIM, ENIMTV – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melakukan penyemprotan disinfektan di 2 Kecamatan yang berstatus Zona Merah. Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. bersama Forkopimda Forkopimda pada Kamis (3/9/2020) dengan menggunakan mobil penyemprot dari Kesatuan Brimob dan PBK.
Kemudian para petugas disinfektan menyisir pinggiran jalan-jalan di Wilayah Zona Merah, yang mana penyemprotan tersebut dilakukan setelah penyerahan Bantuan Sosial Program Sembako secara simbolis oleh Plt. Bupati Muara Enim kepada masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 di Kelurahan Muara Enim, di Halaman Kantor Lurah Muara Enim. (Gusti)
Selengkapnya ———- Simak video