JAKARTA, ENIMTV – Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Anita kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih dari 20 jam dari Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dini hari.
Anita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan.
“Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi,” katanya Senin (10/8/2020).
Awi mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking dianggap wajar dan sah-sah saja. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHP.
“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Awi menyampaikan bahwa sampai saat ini Bareskrim belum menerima panggilan terkait praperadilan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil tersebut.
“Sampai sekarang kami belum tahu. Karena panggilan sidang praperadilan belum ada,” ucap Awi. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri