Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Polri: Sah-sah Saja

Berita, Nasional43 views

JAKARTA, ENIMTV – Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Anita kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih dari 20 jam dari Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dini hari.

Anita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status penahanan yang diterimanya dalam kasus ini.

Baca juga:  Polres Muara Enim Ikuti Launching Polisi RW, Pelayanan Polisi Makin Dekat dengan Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan.

“Tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan, nanti akan kita hadapi,” katanya Senin (10/8/2020).

Awi mengatakan, praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking dianggap wajar dan sah-sah saja. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHP.

Baca juga:  FACT SHEET GELOMBANG TINGGI DAN BANJIR PESISIR (ROB) DI PERAIRAN UTARA JAWA TANGGAL 27 - 29 JANUARI 2021

“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak, dan itu sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan bahwa sampai saat ini Bareskrim belum menerima panggilan terkait praperadilan tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil tersebut.

“Sampai sekarang kami belum tahu. Karena panggilan sidang praperadilan belum ada,” ucap Awi. (*)

Baca juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Rusydan, Pentolan Tim Lajnah

Sumber: Divisi Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *