Satresnarkoba Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

Berita, Daerah999 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Satuan Reserse Narkobab (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil mengungkap jaringan narkoba yang terdiri dari 2 orang pelaku yang berhasil diamankan pada Senin (8/6/2020) dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya di hari yang sama.

Berdasarkan hasil pengungkapan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Senin ((8/6/2020) pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama Anggi Oktadiyansyah (27) dan Eva Sarianti (23) di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Kedua orang pelaku diamankan oleh Pihak Kepolisian dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,8 gram, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) buah HP, dan 1 (satu) buah Plastik Pembungkus. Kemudian kedua orang pelaku diamankan ke Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Lepas Pendistribusian Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri

Setelah dilakukan interogasi terhadap Anggi dan Eva, pada hari yang sama, berhasil dilakukan pengembangan dan Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengamankan 2 orang pelaku lainnya, yaitu pasangan suami istri atas nama Rini Kesuma Kanti (24) dan Oki Muhammad Amin (38).

Tersangka Rini diamankan di Jln. Kopral Safei Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,46 gram dan 1 (unit) Sepeda Motor NMAX.

Baca juga:  KSAD Maruli Minta Anggotanya Ingat Kembali Sumpah Prajurit

Dari keterangan yang diperoleh melalui Tersangka Rini, ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya yang bernama Oki. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Tersangka Oki di dalam rumah di Perumahan Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu seberat 23,68 gram, 26 butir Narkotika jenis Ekstasi, Alat-alat berupa Timbangan dan Plastik pembungkus, serta 1 (satu) buah Senjata Api Rakitan.

Baca juga:  Rapat Pembahasan Izin Lokasi Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT SEAL di Desa Gumai

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan, S.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk semua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika debgan ancaman maksimal hukuman 20 tahun,” ucap AKP I Putu Suryawan kepada awak media dalam Konferensi Pers di Halaman Satresnarkoba Polres Muara Enim, Senin (15/6/2020). (Gusti)

Selengkapnya ———- Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *