BNN Muara Enim Terima Pelimpahan 5 Orang Kasus Narkoba dari Polres Pali

Berita, Daerah576 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim mengadakan Press Conference Pelimpahan 5 orang kasus Penyalahgunaan Narkotika dari Polres Pali, bertempat di Kantor BNN Kabupaten Muara Enim, Sabtu (30/05/2020).

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, S.T. beserta jajarannya, dan Ketua Yayasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Bekisa Foundation Kota Pagaralam Bayu Pohan.

Kepala BNN Muara Enim menyampaikan bahwa Polres Pali melimpahkan 5 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dengan inisial 2 orang laki-laki SP dan YS, sedangkan 3 orang perempuan berinisial SN, HS dan SR. Dalam pelimpahan kasus ini, bahwasanya dari kelima orang tersebut, salah satunya merupakan oknum Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

“Setelah diamankan oleh Polres Pali dan menjalani tes urine, 5 orang tersebut positif menggunakan narkoba. Karena kondisi Covid-19, dibantu dari Pihak Polres Muara Enim untuk protokol pemeriksaan Covid-19 terhadap 5 orang tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar sudah dibantu oleh Alat Rapid Test,” kata Abdul Rahman.

Baca juga:  BKPRMI Anugerahi Menhan Prabowo Tokoh Peduli Santri TK TPA Al Quran

“Terima kasih kepada Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., atas bantuan pemeriksaan Rapid Test Covid-19 yang telah dilaksanakan terhadap 5 orang ini dengan hasil Non Reaktif. Hal ini perlu dilakukan karena pecandu narkoba rentan dengan penularan virus Corona,” ucap Rahman.

Setelah yakin bahwa kelima orang tersebut negatif Covid-19 dari hasil Rapid Assessment, lanjut Kepala BNN Muara Enim, pihaknya akan melaksanakan rawat inap hari ini juga. Hadir Lembaga Rehabilitasi dari komponen masyarakat yang nanti kedepannya kami serahkan 5 orang tersebut untuk menjalani proses rehabilitasi.

Baca juga:  22 Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Ikuti Kompetisi Sepakbola U-20

Saat ini Indonesia sedang berjuang menghadapi virus Corona, seluruh elemen masyarakat serta Pemerintah mulai dari Pusat hingga tingkat Desa bahu-membahu untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Tetapi lain halnya dengan 5 orang ini. dimotori oleh oknum Kades tersebut malah berpesta menggunakan narkoba jenis Ekstasi.

“Semoga hal ini menjadi suatu pelajaran kedepannya, terutama unsur pemerintahan untuk tidak melakukan hal tersebut sehingga memudahkan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” harap Abdul Rahman.

“Kemudian tim kami selaku kepala BNN Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan dokter dan kami menyatakan bahwa kelima orang ini harus dilakukan proses rehabilitasi rawat inap. Mudah-mudahan hal ini jangan terulang kembali, mungkin unsur-unsur dari pemerintah daerah bisa mengingatkan kepala desa supaya jangan terlibat narkoba,” tutup Kepala BNN Muara Enim.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Serahkan 1.000 Paket Sembako dari Perkumpulan Masyarakat Tionghoa Kab. Muara Enim

Sementara itu Ketua Yayasan IPWL Bekisa Foundation Kota Pagar Alam, Bayu Pohan menyampaikan bahwa kelima orang ini akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap dengan metode Therapeutic Community (TC), dengan jangka perawatan selama 6 bulan dalam proses rehabilitasi tersebut.

“Nantinya juga akan ada yang namanya detoksifikasi terlebih dahulu, kemudian akan diulangi lagi untuk medical check up nya. Di sini juga sudah dilakukan medical check up pertama dan nanti juga dilakukan di Pagar Alam. Kami akan melakukan tes kembali agar lebih meyakinkan dan lebih mendalami lagi termasuk untuk HIV/AIDS. Untuk proses rehabilitasi, nantinya bertujuan agar mereka bisa berhenti dan produktif kembali ke masyarakat, terutama bagi yang mempunyai sebuah tanggung jawab di perangkat Pemerintahan Desa.” kata Bayu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *