JAKARTA, ENIMTV – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyampaikan bahwa paling tidak bisa sampai 6 juta pekerja yang dapat di-support di tahun 2020 dengan kemungkinan penambahan dari skema kolaborasi antara pemerintah dengan BPJS-Tenaga Kerja (BPJS-TK) yaitu sekitar 400.000 pekerja.
“Paling tidak di tahun ini sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan skema yang tidak jauh beda dengan yang ada di kartu Prakerja. Jadi, kami menambahkan dengan sekarang dengan Prakerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema lainnya yang dilakukan oleh BPJS-TK sekitar 400.000 pekerja,” papar Dirjen Anggaran dalam acara Dialogue Kita bertema “Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Virus Korona (Covid-19)” dengan metode video conference bersama Direktur Perbendaharaan Andin, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Prima Astera pada Rabu (8/4) di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program kartu Prakerja dengan anggaran yang tadinya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, yang akan di-lead oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project Management Office (PMO).
Para pekerja tersebut akan mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta untuk pelatihan online. Kemudian, sambil mereka melakukan pelatihan untuk menaikkan skilling dan reskilling-nya mereka akan mendapatkan manfaat juga dalam bentuk insentif bantuan dana Rp600.000 per bulan untuk 4 bulan dan survei Rp50.000 untuk 3 kali survei.
”Insentif dan survei akan diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas pelatihan,” tambah Askolani.
Penerima manfaat dari kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal, pelaku usaha yang terdampak dari pada Covid-19 dengan minimal usianya 18 tahun.
Untuk mendapatkan kartu Prakerja, peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh PMO. Kemudian insentif akan di-launching dan dilakukan oleh PMO. Selain itu pekerja yang sudah ikut dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BPJS-TK.
Ia menambahkan, bantuan Prakerja ini merupakan bentuk bansos lainnya untuk meningkatkan dan menahan daya beli mereka untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. (*)
Sumber: Setkab RI