MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Rajawali Polres Muara Enim Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun I Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (28/03/2020).

Pelaku tersebut bernama Romanto (26 Tahun), bekerja sebagai buruh yang berdomisili di Talang Gerandong Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim
Korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut bernama Eliana (Alm) warga Dusun I Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.
Motif pelaku karena dendam terhadap Hendri (anak dari korban) yang selingkuh dengan istri tersangka. Hubungan keduanya diketahui oleh suami korban yang bernama Andi yang mendukung hubungan tersebut. Sehingga hal tersebut menimbulkan rasa dendam oleh tersangka, diambil dari keterangan pelaku saat diinterogasi oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
Dari keterangan pelaku, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (21/03/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku bersama dengan temannya SN (DPO) dan AJ (DPO) berkumpul di rumah AJ untuk merencanakan pembunuhan terhadap Andi selaku suami korban. Kemudian, pada pukul 07.30 WIB tersangka berangkat bersama dengan kedua temannya tersebut menuju ke rumah korban, dengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban.
Setibanya di belakang rumah korban, pelaku menunggu Andi keluar dari rumah tetapi tidak kunjung keluar, sehingga keluarlah istri Andi yang langsung melemparkan batu kearah pelaku sambil berteriak “MALING”. Mendapat perlakuan tersebut, tersangka mengejar korban sambil membawa sebilah pisau yang sudah tidak bersarung ditangan kanannya lalu menendang kaki korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka meminta bantuan SN (DPO) dan AJ (DPO) untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali. Setelah terikat, tersangka mengambil baju yang ada dijemuran untuk membekap mulut korban selanjutnya menyayat dagu korban, urat nadi sebelah kanan dan urat nadi sebelah kiri, tetapi korban masih bernafas. Sehingga tersangka langsung menggorok leher korban sampai korban akhirnya tewas.

Kemudian, tersangka dan kedua temannya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang untuk mengambil sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ dengan cara memotong kabel kunci kontak. Hingga akhirnya menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah Talang Gerandong untuk melarikan diri.
Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H., S.IK., M.H. menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan olah TKP dan memeriksa para saksi yang ada di TKP. Kemudian setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Talang Gerandong, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Ipda Guntur Iswahyudi, S.H. untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Rajawali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawa ke Polres Muara Enim.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 (satu) bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 (dua) buah tali yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 (satu) helai kain untuk mengikat korban, pakaian korban dan 1 (satu) pasang sandal berwarna biru milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian pada Sabtu (28/03/2020) di Mapolres Muara Enim menyebutkan pelaku melanggar pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau 338 (Pembunuhan Biasa) dan atau 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Agar para tersangka lain segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 Jam, jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang belum tertangkap,” tegas Kasat Reskrim Polres Muara Enim. (*)








